Popular Posts

What’s Hot

LATAR BELAKANG KANTOR


A. Gambaran Umum Perusahaan

1. Sejarah PT. Telkomunikasi Indonesia, Tbk.W
PT. Telkomunikasi Indonesia, Tbk. Atau dikenal dengan PT. Telkom adalah perusahaan penyedia jasa informasi dan komunikasi dengan produk unggulannya adalah Telpon jaringan ( Telpon Rumah Telkom dan Telepon tanpa Jaringan / Wireless ( Flexi ). Adapun sejarah singkat PT. Telkom adalah sebagai berikut :
a. Era colonial
Pada tahun 1882, didirikan sebuah badan usaha swasta penyedia layanan pos dan telegraf. Layanan komunikasi kemudian dikonsolidasikan oleh pemerintah hindian belanda ke dalam jawatan Post Telegraaf Telefon (PTT)

b. Perusahaan Negara
Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel di pecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro ) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi ( PN Telekomunikasi).

c. Perumtel
Pada tahun 1974, PN Telkomunikasi diubah namanya menjadi perusahaan umum Telekomunikasi (Peruntel) yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional, tahun 1980 saham PT. Indonesia Satelite Corporation Tbk. (indosat) di ambil alih oleh pemerintah RI menjadi Badan usaha milik Negara (BUMN) untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi internasionalm terpisah dari perumtel, pada tahun 1989, di tetapkan Undang-undang Nomer 3 tahun 1989 tentang telekomunikasi, yang juga mengatur peran swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

   d. PT. Telkom (Persero)

   1. Pada tahun 1991 Perumtel berubah bentuk menjadi Perusahaan    Perseroan (Persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan      peraturan pemerintah Nomer 25 tahun 1991 PT.                  Telekomunikasi  Indonesia Tbk.

  2. Pada tanggal 14 November 1995 dilakukan Penawaran Umum        Perdana saham TELKOM. Sejak itu saham TELKOM tercatat dan    diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek        Surabaya (BES), Bursa Saham New York (NYSE) dan Bursa        Saham London (LSE). Saham TELKOM juga diperdagangkan tanpa    pencatatan di Bursa Saham Tokyo.

  3. Tahun 1999 ditetapkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999      tentang Penghapusan Monopoli Penyelenggaraan                  Telekomunikasi.  Memasuki abad ke-21, Pemerintah Indonesia    melakukan  diregulasi di sektor telekomunikasi dengan        membuka kompetisi  pasar bebas. Dengan demikian, Telkom      tidak lagi memonopoli  telekomukikasi Indonesia.

0 comments:

Post a Comment