A. Gambaran
Umum Perusahaan
1. Sejarah
PT. Telkomunikasi Indonesia, Tbk.W
PT. Telkomunikasi Indonesia, Tbk. Atau
dikenal dengan PT. Telkom adalah perusahaan penyedia jasa informasi dan
komunikasi dengan produk unggulannya adalah Telpon jaringan ( Telpon Rumah
Telkom dan Telepon tanpa Jaringan / Wireless
( Flexi ). Adapun sejarah singkat PT. Telkom adalah sebagai berikut :
a. Era colonial
Pada tahun 1882, didirikan sebuah badan
usaha swasta penyedia layanan pos dan telegraf.
Layanan komunikasi kemudian dikonsolidasikan oleh pemerintah hindian belanda ke
dalam jawatan Post Telegraaf Telefon
(PTT)
b.
Perusahaan Negara
Pada tahun 1961, status jawatan diubah
menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada
tahun 1965, PN Postel di pecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos
& Giro ) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi ( PN Telekomunikasi).
c. Perumtel
Pada tahun 1974, PN Telkomunikasi diubah
namanya menjadi
perusahaan umum Telekomunikasi (Peruntel) yang menyelenggarakan jasa
telekomunikasi nasional maupun internasional, tahun 1980 saham PT. Indonesia Satelite Corporation Tbk. (indosat) di
ambil alih oleh pemerintah RI menjadi Badan usaha milik Negara (BUMN) untuk
menyelenggarakan jasa telekomunikasi internasionalm terpisah dari perumtel,
pada tahun 1989, di tetapkan Undang-undang Nomer 3 tahun 1989 tentang
telekomunikasi, yang juga mengatur peran swasta dalam penyelenggaraan
telekomunikasi.
d. PT. Telkom (Persero)
1. Pada
tahun 1991 Perumtel berubah bentuk menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Telekomunikasi Indonesia berdasarkan peraturan pemerintah Nomer 25 tahun 1991 PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
2. Pada
tanggal 14 November 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana saham TELKOM. Sejak
itu saham TELKOM tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa
Efek Surabaya (BES), Bursa Saham New York (NYSE) dan Bursa Saham London (LSE).
Saham TELKOM juga diperdagangkan tanpa pencatatan di Bursa Saham Tokyo.
3. Tahun
1999 ditetapkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Penghapusan Monopoli
Penyelenggaraan Telekomunikasi. Memasuki abad ke-21, Pemerintah Indonesia melakukan diregulasi di sektor telekomunikasi dengan membuka kompetisi pasar
bebas. Dengan demikian, Telkom tidak lagi memonopoli telekomukikasi Indonesia.

0 comments:
Post a Comment